Juru bicara Pertamina, M. Harun, menyatakan bahwa penyimpanan pajak akan tetap meningkat setelah melakukan perhitungan untuk Desember 2011. Penyimpanan diinginkan untuk menjaga perolehan sesuai dengan target peningkatan kinerja dan profit perusahaan.
Menurut Harun, deposit 50,9 triliun rupiah terdiri dari pajak pertambahan nilai Sebesar 33 triliun rupiah, pajak daerah sembilan koma tujuh triliun rupiah, pra-bayar pajak penghasilan 5,1 triliun rupiah, nilai pajak tertagih dua koma tiga rupiah dan kustom 800 milyar rupiah.
Harun juga menyatakan bahwa, deposit pajak untuk periode Januari-November 2011 adalah 2,5 lebih besar dari keuntungan pertamina diprediksikan untuk 2011 sebesar 20,7 triliun rupiah. Sedangkan, jika dihitung selama 6 tahun terakhir, pembayaran pajak pertamina senilai dua ratus enam puluh lima triliun rupiah. Deposit pajak sendiri terdiri dari pra-bayar pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya, termasuk deposit kustom, pajak daerah dan retribusi.
Sementara itu, profit bersih sebagaimana didata oleh pertamina pada periode yang sama sekitar seratus sebelas triliun rupiah atau pada tingkat rata-rata delapan belas koma enam triliun rupiah per tahun.